"Gajinya tetep. kecuali cuti di luar tahunan negara, itu tidak dapat," katanya.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," tertulis pada poin E No. 15.
(Feby Novalius)