Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan dengan Gaji Penuh

Irene , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |21:23 WIB
PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan dengan Gaji Penuh
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Gajinya tetep. kecuali cuti di luar tahunan negara, itu tidak dapat," katanya.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," tertulis pada poin E No. 15.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement