Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas mengenai percepatan Pemindahan Ibu Kota Negara. Ada tiga hal yang dilaporkan dalam rapat tersebut.
Baca juga: Difinalisasi Jokowi, Siapa yang Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru?
Pertama, mengenai perkembangan dari pekerjaan pramasterplan dan kesiapan masterplan. Kedua, mengenai pembiayaan dan alternatif pembiayaan.
Selain itu, juga membahas mengenai peraturan perundang-undangan yang akan menyertai. Dalam hal ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.