Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Undang-Undang Ibu Kota Negara Tak Masuk Omnibus Law, Ini Bocoran Bappenas

Hansel Jevera , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |10:19 WIB
   Undang-Undang Ibu Kota Negara Tak Masuk Omnibus Law, Ini Bocoran Bappenas
Kota (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, UU IKN tidak omnibus law namun seperti undang-undang biasa kira-kira sekitar 30-an pasal.

“Mengatur mengenai soal luasnya, mengenai di mana letaknya, delineasinya, batas-batasnya, kemudian siapa yang mengurus, bentuk pemerintahannya seperti apa, dan seterusnya,” kata Suharso seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Pengumuman! Pemerintah Buka Peluang Investasi Ibu Kota Baru untuk Semua Investor

Dia menambahkan, draf RUU ini akan disampaikan pada bulan Maret 2020 setelah DPR usai reses. "Akan disampaikan setelah reses," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement