Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlindungan Investor Reksa Dana

Perlindungan Investor Reksa Dana
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Belakangan ini industri pasar modal diwarnai pemberitaan media seputar reksa dana dan manajer investasi, berawal dari sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sejumlah Manajer Investasi pengelola reksa dana yang beroperasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Atas situasi ini, Dewan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menyampaikan pernyataan agar masyarakat tidak merasa khawatir dan kehilangan kepercayaan kepada pasar modal Indonesia.

Dewan APRDI memaparkan, reksa dana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator, yakni OJK. Perlindungan ini diberikan agar masyarakat dan investor yang akan dan telah menginvestasikan dananya terlindungi dari praktik pengelolaan dana di pasar modal yang tidak sesuai aturan. Pengawasan OJK juga dilakukan untuk memastikan terselenggaranya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.

Baca juga: 4 Langkah Susun Portofolio Saham agar Cuan Maksimal

Dewan APRDI secara konsisten telah dan akan selalu mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan di industri reksa dana, untuk selalu menjaga agar industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan. Dengan industri yang sehat diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas, dan menjadi salah satu industri yang dapat dibanggakan.

Dalam praktiknya masing-masing, manajer investasi mempunyai strategi dan taktik dalam mengelola portofolio dengan memasarkan reksa dana yang diterbitkannya untuk menghasilkan kinerja yang optimal. Namun ditegaskan, Dewan APRDI tidak dapat mentoleransi jika strategi dan taktik pengelolaan portofolio dan pemasaran reksa dana tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi melupakan aspek integritas dan profesionalisme, serta mengabaikan prinsip-prinsip manajemen risiko dan good corporate governance.

Baca juga: Ingin Jadi Trader Sukses? Simak Jurus 3 M Ini

Dewan APRDI mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena hal ini selaras dengan tujuan Dewan APRDI yaitu menciptakan pertumbuhan industri yang sehat dan berkesinambungan.

Dewan APRDI berharap permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui reksa dana. Masih banyak reksa dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang kuat.

Masyarakat luas sebagai investor potensial produk reksa dana diharapkan lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi pada produk reksa dana. Jangan segan untuk menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi.

Sebelum membeli reksa dana, investor harus membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi reksa dana, berupa prospektus dan laporan bulanan (fund fact sheet), sebelum melakukan pembelian reksa dana. Jika investor membeli reksa dana melalui agen penjual, harap pastikan agen penjual tersebut telah memiliki izin dari OJK.

Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji-janji atau penawaran imbal hasil pasti penjual reksa dana. Investor dapat melaporkan kepada Contact Center OJK (157) jika menemui praktik-praktik reksa dana yang menjanjikan imbal hasil pasti, atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai reksa dana.

Dewan APRDI mengajak para pelaku pasar modal bersama-sama mewujudkan industri pengelolaan investasi yang tumbuh sehat dan berkelanjutan. Dewan APRDI menjadi induk organisasi tempat bernaungnya para asosiasi pelaku reksa dana dan investasi di Indonesia. Anggota Dewan APRDI terdiri atas AMII (Asosiasi Manajer Investasi Indonesia) yang beranggotakan 92 perusahaan MI, ABKI (Asosiasi Bank Kustodian Indonesia) dengan anggota 21 bank kustodian, ABAPERDI (Asosiasi Bank Agen Penjual Efek Reksa Dana Indonesia) yang menghimpun 22 bank agen penjual, PWMII (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia) yang saat ini mencatat 1.300 orang pemegang WMI.

Selain itu, menaungi pula APII (Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia) yang berisi 15 perusahaan penasihat investasi, dan PAPERDO (Perkumpulan Agen Penjual Efek Reksa Dana On-Line) yang anggotanya sudah ada 11 digital platform. Kegiatan Dewan APRDI antara lain melakukan sertifikasi dan pelatihan pengelolaan investasi, berkoordinasi dengan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam melakukan program literasi, edukasi dan inklusi serta pembahasan hal-hal yang terkait dengan industri reksa dana dan pengelolaan investasi. (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement