Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Destinasi Wisata Bebas Pajak Hotel hingga Insentif untuk Turis Asing

Vania Halim , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2020 |13:35 WIB
   Berikut Destinasi Wisata Bebas Pajak Hotel hingga Insentif untuk Turis Asing
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menurunnya angka kunjungan wisatawan lokal maupun asing imbas virus korona membuat Pemerintah Indonesia memberikan insentif penerbangan dengan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi wisata.

Selain wisatawan lokal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengumumkan detail dari insentif  dikhususkan untuk wisatawan mancanegara berdasarkan asal wilayah dan masa tinggal.

Baca Juga: Imbas Virus Korona, Pergerakan Pesawat di Bali Turun

Melansir dari Instagram Kemenkeu, Minggu (1/3/2020), ada 10 daftar kota tujuan wisata lokal yang dibebaskan dari pajak hotel dan restoran. Yang akan berlaku untuk 6 bulan, dimulai dari Maret 2020.

10 kota ini antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Dana ini melalui hibah Pemda senilai Rp3,3 triliun untuk kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan restoran.

Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini, Diskon Tiket Pesawat 50% Akan Dievalusi Berkala

Selain dibebaskan dari pajak hotel dan restoran, terdapat juga diskon pesawat sebesar 30% dengan tujuan Batam, Denpasar, Yoygakarta, Labuan Bajo, Lombok Praya, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Bintan.

Penurunan tarif ini akan berlaku selama 3 bulan dari Maret hingga Mei 2020 untuk 25% kursi tiap penerbangannya. Dana ini melalui insentif transportasi sejumlah Rp443,3 miliar, pengurangan harga avtur Rp265,6 miliar serta pengurangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) yaitu Rp99,8 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement