Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lantik 2 Pejabat Eselon I, Menperin: Proses Seleksinya Terbuka

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |14:14 WIB
Lantik 2 Pejabat Eselon I, Menperin: Proses Seleksinya Terbuka
Menperin Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perindustrian, yakni Taufiek Bawazier yang dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Selanjutnya, Arus Gunawan dilantik menjadi Inspektur Jenderal, semula menjabat Inspektur I.

“Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih melalui proses seleksi secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Cegah Virus Korona, Kemenperin Cek Suhu Tubuh Pegawai hingga Tamu

Dalam proses seleksi, telah mempertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga pejabat yang terpilih diyakini memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya. Menurut Agus, Irjen adalah jabatan yang strategis di lingkungan Kemenperin. Tidak hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan pengawalan program dan kegiatan sektor perindustrian.

Di samping itu, Kepala BPPI pun mengemban tugas yang vital, terutama di tengah menghadapi kesiapan memasuki era industri 4.0. “Pemerintah sedang mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) agar lebih aktif sehingga dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Sektor ILMATE Ditargetkan Tumbuh 4,7% Tahun 2020

Hal tersebut sejalan dengan implementasi pada program prioritas yang terdapat dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. “Melalui kegiatan litbangyasa, akan terciptanya inovasi yang membuat industri nasional dapat terus maju dan berdaya saing global,” imbuhnya.

Agus menyebutkan, salah satu tupoksi BPPI adalah menguatkan taji industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

“SNI itu sebetulnya dipakai dalam konteks melindungi industri dan konsumen dalam negeri,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement