JAKARTA – Tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat akan diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar statusnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Ikut Tes SKB
“Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, dilansir dari KRJogja, Rabu (4/3/2020).
Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. “Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi,” sambungnya.