Baca Juga: Pertamina dan PLN Teken Kerjasama Pemanfaatan Gas Bumi Domestik
Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.
Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)