Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Sudahkah Anda Menyampaikan SPT Pajak?

Hansel Jevera , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |10:50 WIB
Sri Mulyani: Sudahkah Anda Menyampaikan SPT Pajak?
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau agar menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Di mana, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sudah menyerahkan SPT tahunan secara online melalui e-filling.

 Baca juga: Sri Mulyani Kaji Pembayaran PPh 21 Ditunda

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT Pajak. Hal ini diunggahnya dalam postingan Instagramnya @SMIndrawati, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

"Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak?" kutip Akun tersebut.

 Baca juga: Bisakah Tax Holiday Tarik Lebih Banyak Investasi ke Indonesia?

Dirinya menjelaskan, uang pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Uang pajak Anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi," ujarnya.

Dirinya mengatakan, pengembalian ke rakyat tersebut dalam bentuk sarana pendidikan (sekolah, bea siswa, universitas, pelatihan), kesehatan serta infrastruktur. Selain itu, membantu UMKM dan tenaga kerja mendapat pelatihan, untuk masyarakat di desa dan lain-lain.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement