Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kaji Pembayaran PPh 21 Ditunda

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |18:58 WIB
Sri Mulyani Kaji Pembayaran PPh 21 Ditunda
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respon dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah dengan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh karyawan. Penundaan pembayaran pajak PPh 21 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2008-2009 yang lalu.

Baca Juga: Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP

"Kita lagi melihat semua opsi seperti yang saya sampaikan tadi," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2020).

Menurut Sri Mulyani, instrumen fiskal ini sangat penting dalam mencegah dampak virus korona pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu pihaknya akan mengkaji semua kemungkinan yang bisa dijalankan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement