JAKARTA – Libur bayar pajak atau tax holiday dinilai mampu mendorong banyak investasi di Indonesia. Dengan fasilitas fiskal ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan saat ini.
Melansir informasi dari Instagram Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (3/3/2020), kurangnya lapangan pekerjaan masih menjadi keluhan di beberapa wilayah Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk memberikan libur bayar pajak ke pengusaha.
Baca Juga: Berikut Destinasi Wisata Bebas Pajak Hotel hingga Insentif untuk Turis Asing
Dijelaskan, jatah libur bayar pajak ini supaya pengusaha bisa menaruh lebih banyak investasi di Indonesia. Libur pajak atau tax holiday bisa mengurangi nominal pajak yang harus kamu bayarkan ke Negara. Untuk Indonesia, tax holiday bisa mengurangi hingga 100% dari PPh Badan untuk 20 tahun.
Tax Holiday adalah sebuah fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 50%-100% untuk WP Badan Dalam Negeri tertentu yang menanamkan investasi baru kepada Pemerintah dalam jumlah tertentu dan pada bidang tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 150/PMK.010/2018.
Baca Juga: Imbas Virus Korona, Pergerakan Pesawat di Bali Turun
Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, para pengusaha harus memenuhi lima syarat, di antaranya merupakan industri pionir. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputuasan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan