JAKARTA - Badan usaha dan/atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudian dalam menjalankan usahanya. Salah satunya adalah pembebasan pajak dan/atau retribusi daerah.
Melansir laman setkab, Sabtu (7/3/2020), hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2020.
Baca juga: Ini Sumber Listrik KEK Mandalika
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.