Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Standardisasi Pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Diterapkan 1 Juli

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |11:47 WIB
   Standardisasi Pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Diterapkan 1 Juli
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok BI)
A
A
A

Menaker Ida Fauziyah menambahkan perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi, dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling mempengaruhi.

"Bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja," kata dia.

Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal. Standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.

Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara mendukung anti money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF), dan mendukung program pemerintah SDM Unggul Indonesia Maju.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement