Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |20:21 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ungkap dia.

Lalu apakah dengan keputusan MA itu peserta BPJS yang sudah bayar akan dikembalikan? Menurut Suahasil, itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah pemerintah dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya.

"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," kata dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement