Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |20:21 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu itu. BPJS mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya," ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, pemerintah sudah lakukan cara sejak tahun lalu untuk bagaimana mencari tambalnya itu. "Caranya yakni menambal yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang. Uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," ungkap dia.

 Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah

Maka itu, tutur dia, dibuat caranya yakni pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas 3 dinaikkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement