JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebut sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Okezone, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dia menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," ungkap dia.