Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |18:48 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Baca Juga: Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Ditentang DPR

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

"Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement