Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perbolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

Irene , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |18:15 WIB
OJK Perbolehkan Emiten <i>Buyback</i> Saham Tanpa Persetujuan RUPS
Saham (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: IHSG Anjlok 6,6% Akibat Merebaknya Aksi Jual di Tengah Virus Korona

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement