JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Dirut AP II) Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa penerapan protokol standar terhadap penanganan Virus Korona (Covid-19) di bandar udara (bandara) Indonesia dimulai dengan peran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui kantor kesehatan pelabuhan.
”Prosedur ini dilalui juga dengan melalui melibatkan peran serta dari maskapai yang melakukan penerbangan dari dan ke luar negeri. Untuk ini ada 2 mekanisme yang dilakukan. Yang pertama adalah maskapai bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan otoritas bandara menerbitkan kartu kewaspadaan yang disebut dengan health alert card,” ujar Dirut AP II seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Korean Air Stop Penerbangan ke Bali, AP I Mulai Hitung Kerugian
Kartu ini, menurut M Awaludin, bisa dilakukan dengan 2 cara, diisi di atas atau juga dilengkapi atau diisi juga di terminal kedatangan, kemudian menjadi kartu pemeriksaan pada saat penumpang akan keluar gedung terminal internasional.
”Hal yang sama yang dilakukan juga oleh maskapai adalah melakukan koordinasi dengan pihak di titik originasi atau keberangkatan, yaitu bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat untuk menerbitkan health certificate bagi para penumpang yang akan terbang ke Indonesia khususnya dari beberapa negara yang sudah tadi disampaikan,” imbuh Dirut AP II.
Lebih lanjut, Dirut AP II menjelaskan bahwa prosedur yang disampaikan dalam video mengharuskan keterlibatan peran serta dari banyak stakeholder seperti otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan melalui kantor kesehatan pelabuhan, termasuk kantor imigrasi, dan pihak lain yang juga terlibat di dalam proses kedatangan para penumpang di terminal kedatangan internasional.
Baca Juga: Virus Korona, AP I Rugi Rp207 Miliar akibat Pembatalan 12.703 Penerbangan
Soal pengetatan Bandara, Dirut AP II menyampaikan telah melakukan pengetatan pengawasan itu pada tanggal 22 Januari 2020 saat mulai Kota Wuhan itu di-lock down sehingga penerbangan sudah mulai dibatasi.
”Yang kedua, kita juga sudah melakukan proses ini pada saat tanggal 5 Februari 2020 jam 00.00, pada saat kita melakukan pemberhentian sementara operasi penerbangan dari dan ke China Mainland. Ini dilakukan sampai juga dengan saat ini,” ujarnya.