JAKARTA - Arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung (MA) membatalan iuran Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, pemerintah akan mengambil langkah secara berkeadilan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.
"Pasti ada langkah-langkah kami (pemerintah), untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," tandas dia.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain bertentangan dengan beberapa pasal di atas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Baca Selengkapnya : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Keputusan Itu Akan Ubah Kebijakan
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.