JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan stimulus fiskal untuk mengantisipasi dampak virus korona pada perekonomian negara. Salah satunya salah stimulus keringanan pajak.
Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus tersebut akan dilaksanakan mulai April. Keringanan pajak akan berlaku selama enam bulan.