Sebagai informasi, Sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp 5 miliar, dari saat ini Rp1 miliar.
Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.
Selain rencana menaikkan batas restitusi yang dipercepat pada wajib pajak badan, Sri Mulyani juga berencana menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk. (rzy)
(Widi Agustian)