"Tapi krisis sekarang berbeda pengusahanya dari yang dahulu-dahulu. Di mana sekarang manajemennya kuat. Jadi tidak perlu takut dengan adanya krisis-krisis tersebut," ungkap dia.
Dia menambahkan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan relaksasi untuk penilaian kredit dalam mengurangi dampak penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini untuk menjaga momentum perekonomian.
"Walaupun sampai saat ini belum saja. Ketentuan juga belum keluar. Tapi mereka sudah bicara," tandas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.