Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken PP Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, Ini Isinya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |11:02 WIB
Jokowi Teken PP Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, Ini Isinya
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Hal ini dengan pertimbangan dalam rangka untuk melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP soal Fasilitas dan Kemudahan di KEK

Menurut PP ini, hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, sebagaimana dimaksud PP ini, dilakukan melalui permohonan yang meliputi: a. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; b. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; c. pencatatan perubahan nama danlatau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; d. penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; e. penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan f. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan, Ini Isinya

Menurut PP ini, Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta danlatau pemilik Hak Terkait; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; d. jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan; e. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan f. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.

Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, menurut PP ini, harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum; c. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya; d. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait; e. surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta; f. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari satu Pemohon secara bersama-sama; g. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; h. terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan i. bukti pembayaran biaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement