Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan, Ini Isinya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |11:39 WIB
Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan, Ini Isinya
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung.

Dengan beleid terbaru ini, diharapkan bergeliatnya pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu.

Baca Juga: Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law

Menurut PP ini, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di: Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

“Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

Jokowi

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement