Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |21:20 WIB
Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter, bia ditarik pajak oleh pemerintah.

Adapun omnibus law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.

Baca Juga: Google Didenda Rp24 Triliun karena Blokir Iklan Pesaing

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, dalam aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan digital tersebut. Lantaran, tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia, yang merupakan syarat dari pemungutan pajak.

"Makanya dengan omnibus law kami minta tolong 'hey kamu tolong pungutin' meskipun perusahaannya di luar negeri," ujarnya dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement