JAKARTA - Pemerintah bakal memasukkan aturan pungutan pajak dalam omnibus law untuk perusahaan digital asal luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter, bia ditarik pajak oleh pemerintah.
Adapun omnibus law adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) yang akan dijadikan payung hukum baru.
Baca Juga: Google Didenda Rp24 Triliun karena Blokir Iklan Pesaing
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, dalam aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan digital tersebut. Lantaran, tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia, yang merupakan syarat dari pemungutan pajak.
"Makanya dengan omnibus law kami minta tolong 'hey kamu tolong pungutin' meskipun perusahaannya di luar negeri," ujarnya dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).