Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |21:20 WIB
Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Suryo menekankan, setiap perusahaan yang melakukan penjualan barang di Indonesia harus membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah, baik barang itu berupa fisik maupun non fisik (digital). Namun karena terkendala aturan mengenai harus adanya fisik perusahaan di dalam negeri, maka pemerintah sulit memungut pajak tersebut.

pajak

Selain itu, perusahaan tersebut yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas bisnis di dalam negeri, maka harus juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, dirinya mempertimbangkan aturan mengenai perusahaan digital tersebut masuk dalam omnibus law, sehingga pemerintah bisa menarik pajak dari Netflix hingga Google, meskipun mereka tidak memiliki kantor di Indonesia.

"Jadi mengapa kami membuat pilar di omnibus law mengenai pungutan pajak yang perusahaan di luar negeri. Karena kalau sekarang mereka mendapatkan penghasilan di Indonesia, seharusnya bayar pajak penghasilan. Kami akan sampaikan agar men-justification fisical present but also significant economic present (tidak hanya mempertimbangkan kehadiran fisik tetapi juga nilai ekonomi)," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement