BRUSSELS - Google didenda USD1,7 miliar (Rp24 triliun) karena memblokir iklan pencarian online pesaing. Denda ini merupakan penalti antimonopoli Uni Eropa (UE) terbesar ketiga untuk bisnis Alphabet dalam dua tahun terakhir. Komisi Eropa menyatakan denda itu dihitung untuk 1,29% pendapatan Google pada 2018.
”Google memperkuat dominasi dalam iklan pencarian online dan melindungi diri dari tekanan kompetisi dengan menerapkan pembatalan kontraktual antipersaingan pada website-website pihak ketiga,” kata Komisioner Kompetisi Eropa Margrethe Vestager dilansir Reuters.
Baca Juga: Penjualan Google Tembus USD100 Miliar, Pertama dalam Sejarah
Kasus itu menjadi sorotan sejumlah laman, seperti surat kabar atau travel, dengan fungsi pencarian yang memproduksi hasil pencarian dan iklan pencarian. Googleís AdSense for Search menyediakan iklan pencarian semacam itu.