JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk melaksanakan keputusan pembatalan tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap, Presiden Joko Widodo diharapkan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 yang menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Ia juga mengapresiasi Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Iuran Kenaikan BPJS Kesehatan, Menkeu Ambil Langkah Secara Berkeadilan
Selain itu Bamsoet mendorong pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Bamsoet mengutip KRJogja, Jakarta, Rabu (11/3/2020).