Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Iuran Pasca-Putusan MA, Begini Sikap BPJS Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |18:58 WIB
      Soal Iuran Pasca-Putusan MA, Begini Sikap BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Disampaikan berlaku sejak tanggal putusan. Putusan MA nya ada dulu," singkatnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Baca Juga: Kenaikan Dibatalkan, BPJS Kesehatan Diminta Kembalikan Iuran

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

"Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement