Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |19:33 WIB
Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona

"Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa Kementerian seperti apa," ucapnya.

Dia melanjutkan desain insentif ini sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. Namun diharapkan paket kebijakan ini bisa dijalankan sesegera mungkin.

"Sudah dibahas dengan pak menko nanti pak menko yang menyampaikan. Timeline nanti diusahakan untuk ratas dengan pak presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa diumumkan. Yang pada dasarnya membantu pak Agus Gumiwang (Menteri Perindustrian) dan pak Mendag (Agus Suparmanto) supaya dia sibuk lagi," kata Sri Mulyani.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement