Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |13:58 WIB
Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat untuk menangkal virus korona. Salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan adalah dengan menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan selama enam bulan.

Adanya stimulus ini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya selama 6 bulan ke depan. Diharapkan daya beli atau konsumsi di dalam negeri bisa meningkat dengan adanya stimulus ini, sebab penghasilan bakal lebih besar.

Baca Juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Lantas bagaimanakah skema perhitungan pajak karyawan atau PPh 21 ini. Mengutip dari halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (12/3/2020), penarikan PPh 21 atau pajak untuk karyawan ini harus melalui beberapa syarat.

Misalnya,wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpanjakan dari mulai melapor hingga menyetor pajak.

Kepemilikan NPWP juga mempengaruhi perhitungan dari PPh 21. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pajak lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Negara Berkurang Berapa bila Pajak Penghasilan Dibebaskan?

Sebagai contoh, penghasilan Kena Pajak adalah Rp75 juta. Pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang memiliki NPWP adalah sebesar Rp6,25 juta.

Angka tersebut didapatkan dari 5% dikalikan Rp50 juta yakni Rp2,5 juta. Kemudian ditambahkan hasil dari 15% dikalikan Rp25 juta yakni Rp3,75 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement