Sementara itu, pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp7,5 juta. Angka tersebut didapatkan dari 5% dikalikan 120% dikalikan Rp50 juta hasilnya Rp3 juta dan kemudian ditambahkan oleh Rp4,5 juta hasil dari 15% dikalikan 120% dikalikan Rp25 juta.
"Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," mengutip dari halaman DPJ.
Selain itu, karyawan yang dikenakan pajak ini juga harus yang memiliki pendapatan yang berada di dalam Penghsilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Selain itu, status perkawinan juga akan menjadi pertimbangan karena wajib pajak kawin km lebih besar PTKP-nya dari wajib pajak lajang. Sebab, semakin banyak jumlah tanggungan, semakin besar PTKP.
Adapun PTKP wajib pajak orang pribadi (tidak kawin adalah Rp54.000.000. Namun jika sudah menikah, bakal ditambah Rp4.500.000
(Dani Jumadil Akhir)