Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Badan Usaha Juga Ditangguhkan Selama 6 Bulan

Pajak Badan Usaha Juga Ditangguhkan Selama 6 Bulan
Pembebasan Pajak Penghasilan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan stimulus untuk mendorong daya beli, salah satunya dengan menanggung pajak penghasilan badan usaha (PPh pasal 25). PPh Pasal 25 merupakan Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roslani mengatakan, kebijakan pemerintah senada dengan ide para pengusaha. Di mana sebelumnya diusulkan agar relaksasi "penundaan pemotongan pajak" diberlakukan setidaknya selama enam bulan.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?

"Kita ajukan usulan mengenai PPh 25 di mana perusahaan yang harus membayar cicilan untuk corporate tax ini bisa ditangguhkan selama enam bulan atau sampai Desember," ungkap Rosan, dilansir dari BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Selain itu, kata Rosan, pengusaha sempat mengajukan usulan bagaimana untuk pemotongan pajak pegawai ini tidak dipotong dulu. “Jadi ditunda dulu sehingga ini akan membantu daya beli buruh dan pekerja kita," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis insentif pajak pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), pajak penghasilan badan usaha (PPh pasal 25) dan bea masuk pajak impor (PPh Pasal 22).

"Yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani.

"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu enam bulan," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement