Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |14:25 WIB
   Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan stimulus jilid II untuk membuat ekonomi Indonesia kebal dari virus Korona. Untuk stimulus jilid II mencapai Rp22,9 triliun.

Stimulus jilid II terdiri dari berbagai poin, salah satunya stimulus fiskal. Stimulus fiskal terdiri dari relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), kemudian relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) dan keempat relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Berlaku April, Tidak Tarik Pajak Pekerja 6 Bulan Bikin Kehilangan Pendapatan Rp8,6 Triliun

Mengutip keterangan resmi Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020), untuk relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement