Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |14:25 WIB
   Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun.

Baca Juga: 'Vitamin' Kedua untuk Tangkal Korona Telan Rp22,9 Triliun

Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement