JAKARTA - Beragam stimulus fiskal untuk menangkal virus korona atau Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) resmi diluncurkan pemerintah.
Stimulus terdiri dari gaji pekerja sektor manufaktur tidak dipotong pajak hingga relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu.
Baca Juga: Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur
Tidak hanya pemerintah juga merelaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu bagaimana penjelasannya?
Mengutip keterangan resmi Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020), relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
Baca Juga: Berlaku April, Tidak Tarik Pajak Pekerja 6 Bulan Bikin Kehilangan Pendapatan Rp8,6 Triliun
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.
(dni)