Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

'Vitamin' Kedua untuk Tangkal Korona Telan Rp22,9 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |12:52 WIB
'Vitamin' Kedua untuk Tangkal Korona Telan Rp22,9 Triliun
Stimulus ekonomi untuk menangkal Virus Korona Rp22,9 triliun. (Foto : Giri H/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan stimulus jilid II untuk membuat ekonomi Indonesia kebal dari virus Korona. Untuk stimulus jilid II ini memiliki nilai sebesar Rp22,9 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga saat ini total pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan untuk Tangkal virus korona sebesar Rp160 triliun. Angka ini terdiri dari insentif pariwisata, konstruksi hingga perpajakan.

"Jadi stimulus itu totalnya Rp22,9 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk sektor pertama. Sehingga paket yang dikeluarkan Rp160 triliun," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Hadir di Manager Forum XLIII

Baca Juga : Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona

Menurut Airlangga, dengan adanya stimulus ini diprediksi akan ada pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 0,8%. Angka ini setara dengan nilai Rp125 triliun.

"Ditambahkan kita akan ada pelebaran defisit 0,8% setara Rp125 triliun ditambah insentif Rp10,3 triliun," ucapnya.

Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menangkal virus Korona adalah dengan melakukan penundaan pemungutan pajak selama enam bukan. Adapun keringan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan.

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi pada perpajakan lainnya. Misalnya dengan melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk bahan baku industri. Insentif ini berupa penyederhanan aturan larangan terbatas (lartas).

Penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menko Airlangga: Omnibus Law Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi

Adapun untuk impor bahan baku tahap pertama di industri baja dan turunan. Kemudian untuk pangan strategis seperti gula, garam, dan tepung untuk industri.

Pemerintah juga meningkatkan percepatan layanan logistik ekosistem. Percepatan ini akan dilakukan melalui integrasi inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan 3 bulan ke depan sehingga eksportir dan importir tidak melakukan input bolak-balik

"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," ucapnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement