Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi Anggota Dewan Energi Nasional Dimulai, Apa Syaratnya?

Vania Halim , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2020 |14:10 WIB
Seleksi Anggota Dewan Energi Nasional Dimulai, Apa Syaratnya?
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto secara resmi mengumumkan Seleksi Penyaringan Calon Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025. Seleksi Penyaringan Calon Anggota DEN diumumkan pada Jumat 13 Maret hingga 27 Maret 2020.

Melalui seleksi penyaringan ini, DEN memberi kesempatan kepada kalangan akademisi dan profesional untuk mengisi jabatan yang lowong sebagai Anggota DEN periode 2020-2025 sebanyak 8 orang. Demikian seperti dikutip laman Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Kedelapan Anggota Unsur Pemangku Kepentingan yang lowong tersebut terdiri dari kalangan akademisi dua orang, kalangan industri dua orang, kalangan teknologi satu orang, kalangan lingkungan hidup satu orang dan kalangan konsumen dua orang. Berikut syaratnya:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;

4. Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu;

5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

1. Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang:

- Sebagai anggota akademi dan/atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi;

- Pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi bagi yang berasal dari kalangan industri;

- Pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi energi bagi yang berasal dari kalangan teknologi;

- Pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup di bidang energi bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup; dan

- Sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan bidang energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi,

2. Berusia paling rendah 45 tahun pada saat pendaftaran (tanggal 13 Maret 2020);

3. Diusulkan secara tertulis oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi yang telah berdiri paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi yang dibuktikan dengan salinan AD/ART atau akta pendirian, atau direkomendasikan oleh 3 (tiga) pakar di bidang energi;

4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan Penyaringan Calon APK DEN Periode 2020-2025, wajib menandatangani Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan bermeterai Rp 6.000,00.

Syarat-syarat administrasi dan tata cara pengajuan lamaran bisa mengunjungi situs resmi DEN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement