JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait kebijakan Working From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal ini disampaikannya melalui surat edaran terkait panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus korona di lingkungan Kemenkeu.
Working From Home (WFH) sebagaimana dipaparkan Kementerian Keuangan adalah kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku di Kemenkeu.
"Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Baca Juga: Sempat Batuk-Batuk, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Sehat
Tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya," tulis Kementerian Keuangan dalam surat edarannya, Jakarta, Minggu (15/3/2020).