JAKARTA - SKK Migas dan Inpex akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah pembangunan kilang LNG Masela di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu, dalam keterangan SKK Migas, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Inpex Teken MoU Jual Beli Gas Blok Masela dengan PLN-Pupuk Indonesia
Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).
FID tersebut ditargetkan akan dilakukan pada kuartal-IV 2022. Kemudian pada kuartal I-2023 dilakukan konstruksi.
Baca Juga: PGN Jajaki Serap Produksi Gas Masela
Sebelumnya, Inpex, selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT PLN dan PT Pupuk Indonesia untuk mensuplai kebutuhan gas kedua perusahaan tersebut dari Proyek LNG Abadi, Wilayah Kerja Masela pada hari ini.
"Hari ini kita menyaksikan komitmen dari perusahaan nasional yang mempunyai ketertarikan memanfaatkan LNG yang dihasilkan Proyek Abadi untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), dan juga PT Pupuk Indonesia yang tertarik untuk membeli gas bumi sebanyak 150 MMSCFD selama 20 tahun," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
(Feby Novalius)