Baca Juga: Tak Mau Kebobolan, KPEI Tingkatkan Kehati-hatian Transaksi di Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengistruksikan pegawainya untuk mulai bekerja dari rumah, sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo.
(Feby Novalius)