Sementara penetapan komposisi 50% pegawai tetap bekerja di kantor dilatarbelakangi aspek kesiapsiagaan petugas BKN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Misalnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKN yang tetap dibuka Senin-Jumat.
Baca juga: Kerja dari Rumah, Kinerja PNS Tetap Dipantau
Sementara untuk pengaturan pelaporan kinerja, baik bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah, tetap wajib melaporkan apa yang dikerjakan melalui aplikasi sistem e-Kinerja. BKN juga memastikan pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja.
Sementara itu perihal penyelenggaraan kegiatan di lingkungan BKN seperti sosialisasi, workshop, konsinyasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang cenderung menyebabkan kerumunan orang akan ditunda dan diminimalisasi untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19. Kegiatan rapat internal di BKN dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti teleconference atau chat grup kerja.