“Selain itu, perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri untuk sementara tidak diberlakukan,” ujarnya.
Terakhir pegawai BKN juga diimbau untuk meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh, mulai dari lingkungan rumah masing-masing dengan menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan pedoman Kemenkes. Bagi pegawai atau anggota keluarga pegawai yang mengalami gejala infeksi Covid-19 diminta untuk melaporkan kepada Tim Gugus Tugas internal.
“Selain itu pegawai terindikasi maupun positif Covid-19 akan diberikan cuti sakit sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dokter. Selama cuti, yang bersangkutan tetap menerima tunjangan kinerja,” ujarnya.
(Fakhri Rezy)