JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia.
Dalam rangka melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran virus tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from home (WFH).
Baca Juga:Â Angkasa Pura II Dukung Konsep Social Distancing dengan Work from Home
Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di Kantor Pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan mulai 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan seluruh Insan Angkasa Pura I dari ancaman penularan Covid-19 serta melaksanakan imbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:Â Bos AP II Sebut Protokol Standar Penanganan Covid-19 Diterapkan di Bandara Indonesia
Dalam menjalankan sistem WFH, Angkasa Pura I didukung oleh platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform (OCP) yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja di era digital. Angkasa Pura I juga telah memiliki SAP yang memiliki peran penting dalam memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan.
"Selain itu kami juga telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) hingga seluruh Insan Angkasa Pura I dapat bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini," ujarnya.