JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, atau sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol WFH dijalankan sebagai bagian dari upaya memproteksi SDM perseroan di tengah tantangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Bos AP II Sebut Protokol Standar Penanganan Covid-19 Diterapkan di Bandara Indonesia
“Jumlah total karyawan PT Angkasa Pura II sekitar 10.000 karyawan, belum termasuk karyawan di anak perusahaan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kami menerapkan konsep Social Distancing dalam bekerja melalui kebijakan WFH ini. Kebijakan ini tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Awaluddin menilai, perseroan sangat siap dalam menjalankan WFH, karena sudah memiliki sistem Enterprise Resources Planning (ERP) SAP yang memiliki fungsi back office seperti administrasi keuangan, komersial, dan human capital.
Baca Juga: Korean Air Stop Penerbangan ke Bali, AP I Mulai Hitung Kerugian
“Selain itu, juga terdapat aplikasi Sistem Dokumen Elektronik (Si Doel). Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan, untuk bekerja secara remote,” ujarnya.
Di samping itu, karyawan juga dapat mengakses aplikasi internal yaitu iPerform melalui android dan iOS, yang di antaranya terdapat mobile learning serta aktivitas operasional di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.