Berikut adalah pembelian bahan pokok yang dibatasi:
Beras maksimal 10 Kg
Gula maksimal 2 Kg
Minyak goreng maksimal 4 liter
Mi instan maksimal 2 dus
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.