Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |10:53 WIB
Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
Pembatasan Penjualan Bahan Pangan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pembatasan penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual mendapat untuk lebih dengan memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona.

Pembatasan penjualan bahan pangan ini disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Purkoppas, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pegadang Daging Indonesia (APDI) dan Inkopas.

Baca Juga: Pembelian Pangan Dibatasi di Tengah Wabah Corona, Pedagang Pasar: Agar Tak Ada Penimbunan

Mengutip surat dari Markas Besar Kepolisisian Badan Reserse Kriminal perihal Pengawasan Ketersedian Pangan, Rabu (18/3/2020), menyikapi keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disesase 2019 (Covid-19).

Satgas Pangan Polri bersama–sama dengan stake holder terkait melakukan langkah–langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Covid-19.

Baca Juga: Virus Korona Menyebar, Begini Pergerakan Harga Pangan

Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai

berikut :

a. Beras Maksimal 10 Kg

b. Gula Maksimal 2 Kg

c. Minyak Goreng Maksimal 4 liter

d. Mie Instan Maksimal 2 dus

Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat email : [email protected].

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement