JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pembatasan penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual mendapat untuk lebih dengan memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona.
Pembatasan penjualan bahan pangan ini disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Purkoppas, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pegadang Daging Indonesia (APDI) dan Inkopas.
Baca Juga: Pembelian Pangan Dibatasi di Tengah Wabah Corona, Pedagang Pasar: Agar Tak Ada Penimbunan
Mengutip surat dari Markas Besar Kepolisisian Badan Reserse Kriminal perihal Pengawasan Ketersedian Pangan, Rabu (18/3/2020), menyikapi keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disesase 2019 (Covid-19).
Satgas Pangan Polri bersama–sama dengan stake holder terkait melakukan langkah–langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Covid-19.
Baca Juga: Virus Korona Menyebar, Begini Pergerakan Harga Pangan
Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai
berikut :
a. Beras Maksimal 10 Kg
b. Gula Maksimal 2 Kg
c. Minyak Goreng Maksimal 4 liter
d. Mie Instan Maksimal 2 dus
Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat email : [email protected].
(Feby Novalius)