JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menjalakan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara.
“Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari laman Kemenhub, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Jaga Jarak Penumpang di Bandara untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Adita menjelaskan, Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator transportasi, untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Baca Juga: Aturan Baru Cegah Virus Corona Picu Antrean Panjang di Bandara
Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50% pun telah dijalankan.
Adita mengakui bahwa dampak dari kebijakan pemerintah untuk menjalankan menjaga jarak tersebut, dan ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang. “Penurunannya mencapai 40%-70%,” tutur Staf Khusus Menteri Perhubungan ini.