JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menyampaikan bahwa usaha perikanan memiliki 4 aturan Peraturan Menteri (Permen), yaitu Permen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Penangkapan Republik Indonesia, Permen Nomor 12 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Permen Nomor 23 Tahun 2013, dan Permen 54 Tahun 2014.
“Harapannya dengan Permen yang empat menjadi satu ini akan terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia. Ini diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan, karena memang walaupun permasalahan kita sudah dapat izin dalam waktu 1 jam,” ujar Edhy seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Revisi Aturan, Budidaya Lobster Bakal Bisa Dilakukan di Seluruh Perairan RI
Pemanfaatan sumber daya perikanan zona ekonomi eksklusif, lanjut Edhy, dimana laut-laut terbatas selama ini tidak ada kapal Indonesia, diharapkan akan dipenuhi dan di laut lepas, Indonesia masih punya hak untuk menangkap namun belum dimanfaatkan.
“Cukup besar tinggal nanti dihitung, makanya sekarang perlu rutin untuk negosiasi lagi dengan luar negeri yang mengatur seperti RFMO kapal-kapal Indonesia yang akan dibolehkan nanti,” kata Edhy Prabowo.
Baca Juga: Jokowi Minta Kebijakan Kelautan Adaptasi Perkembangan Teknologi
Soal pengaturan jalur dan penangkapan penempatan alat tangkap ikan, menurut Menteri KP, selama ini yang diributkan tentang cantrang, kenapa cantrang, dan bagaimana cantrang.
“Nah ini kita akan atur, kita kan kelola sehingga akan melakukan revisi Permen Nomor 71 tahun 2014 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Penangkapan Perikanan Negara Republik Indonesia,” katanya.
Diharapkan, lanjut Edhy Prabowo, tidak akan ada lagi dualisme antara nelayan modern, tradisional yang merusak atau yang tidak. Ia menambahkan bahwa secara prinsip nanti akan diatur dan bisa dimanfaatkan lautnya tanpa harus merusak sumber daya laut.